Sabtu, 29 Januari 2011

Merevisi Qanun Pemilukada


Amrizal J prang: Opini

PASCA-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.35/PUU-VIII/2010, yang membatalkan Pasal 256 UUPA mengenai pembatasan calon perseorangan, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Keniscayaan, UUPA harus direvisi dan mengakomodir kembali dalam revisi Qanun No. 2/2004 jo Qanun No. 3/2005 jo Qanun No.07/2006 tentang pilkada Aceh. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang mengatakan tidak perlu lagi mangakomodir dan mengabaikan putusan MK adalah pernyataan keliru.

Karena, berdasarkan Pasal 10 UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi putusannya bersifat final dan mengikat. Kalau tidak dipatuhi oleh para pembuat dan pelaksana qanun Aceh, tentu saja dapat berimplikasi hukum. Disamping, (revisi) qanun pemilukada akan bertentangan dengan UU dan dapat dibatalkan, juga akan berpengaruh pada perhelatan pemilukada. Di mana, para calon peserta perseorangan akan menggugat pemerintahan Aceh dan KIP terhadap pembatasan mereka.

Perbedaan material
Dalam pandangan saya, revisi qanun tersebut keniscayaan calon perseorangan diakomodir kembali. Oleh karena itu, menarik untuk ditelaah meskipun salah satu pertimbangan MK membatalkan Pasal 256 mengacu UU No.32/2004 jo UU No.12/2008. Namun, terdapat beberapa perbedaan substansi (materil) dengan UUPA, sebagimanana diatur Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 UUPA yang sampai saat ini masih berlaku dan tidak dibatalkan.

Misalnya, Pasal 68 ayat (1) UUPA mengatur, untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur memperoleh dukungan minimal 3% jumlah penduduk tersebar minimal 50% dari jumlah kabupaten/kota dan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota 50% jumlah kecamatan.

Sementara, Pasal 59 ayat (2a) huruf a UU No.12/2008 mensyaratkan pemilihan gubernur/wakil gubernur memperoleh dukungan minimal 6,5% jumlah penduduk sampai dua juta jiwa. Huruf b, yang berpenduduk dua juta-enam juta jiwa, didukung minimal 5%. Huruf c, yang berpenduduk lebih dari enam juta-dua belas juta jiwa, didukung minimal 4%. Dan, huruf d, yang berpenduduk lebih dari dua belas juta jiwa, didukung minimal 3%. Dimana, jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Sedangkan, ayat (2b) huruf a, mensyaratkan pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, didukung minimal 6,5% jumlah penduduk kabupaten/kota sampai dua ratus lima puluh ribu jiwa. Huruf b, yang berpenduduk dua ratus lima puluh ribu-lima ratus ribu jiwa, didukung minimal 5%. Huruf c, yang berpenduduk lebih dari lima ratus ribu-satu juta jiwa, didukung minimal 4%. Dan, huruf d, yang berpenduduk lebih dari satu juta jiwa, didukung minimal 3%. Dimana, jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan.

Menelaah konteks ini ada empat perbedaan. Pertama, jika jumlah penduduk Aceh sekitar 4 juta jiwa lebih, mengacu UU No.12/2008, maka untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur syarat dukungan 5% jumlah penduduk. Sedangkan, menurut UUPA membutuhkan dukungan 3% jumlah penduduk. Kedua, pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, mengacu UU No.12/2008, jika berbeda jumlah penduduk maka berbeda pula persyaratan dukungannya mulai dari 6,5%-3% jumlah penduduk. Sementara UUPA, persyaratannya minimal 3% jumlah penduduk, dengan tidak melihat banyak atau sedikitnya jumlah penduduk.

Ketiga, menurut UU No.12/2008, untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur harus mendapat dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota dan untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan. Sedangkan, menurut UUPA tidak ada perbedaan jumlah dukungan antara pencalonan gubernur/wakil gubernur dengan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Di mana masing-masing harus memperoleh dukungan minimal 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% dari jumlah kabupaten/kota dan kecamatan.

Dan, keempat, berkaitan syarat usia pasangan calon gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Dalam UUPA dan Qanun pilkada Aceh disebutkan, berusia minimal 30 tahun. Sedangkan, Pasal 58 huruf d UU No.12/2008, calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun dan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota minimal 25 tahun.

Di samping adanya perbedaan pengaturan antara kedua UU umum dan khusus tersebut. Dalam revisi qanun kedepan juga perlu perubahan penggunaan istilah dan penanganan hasil pemilukada. Sebelum dibentuk UU Penyelenggara Pemilu (UU No.22/2007), istilah yang digunakan adalah pilkada dan tidak masuk dalam ranah pemilu. Namun, pasca UU tersebut masuk ranah pemilu dan istilah yang digunakan adalah Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) [Pasal 1 angka 4].

Selanjutnya, berkaitan dengan penanganan hasil sengketa pemilukada juga telah dialihkan dari Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana, diatur Pasal 236C UU No.12/2008, yang dilanjuti dengan pembentukan Peraturan MK No.15/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Potensi konflik hukum?
Perbedaan dan penyebaran pengaturan tersebut tentu telah membuat pemerintahan Aceh, KIP dan masyarakat sedikit bingung dalam merevisi dan mengadobsi substansi qanun. Sehingga, wajar ketika Zainal Abidin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh khawatir pemilukada Aceh berpotensi konflik hukum dan gugat menggugat (Serambi, 06/01/2011).

Namun, secara analisis yuridis materil UUPA, kecil kemungkinan adanya potensi konflik hukum, kecuali pemerintahan Aceh tidak mengakomodir kembali pencalonan perseorangan dalam qanun. Alasannya secara normatif yuridis, UUPA sudah eksplisit mengatur, seperti, usia calon (Pasal 67) dan jumlah prosentase dukungan calon perseorangan (Pasal 68) maupun partai politik. Sedangkan, yang tidak diatur secara khusus seperti, pemilukada masuk ranah pemilu, gugatan sengketa hasil dialihkan dari MA kepada MK. Sementara, eksistensi qanun juga menjadi kuat karena langsung perintah Pasal 73 UUPA.

Oleh karena itu, diperkirakan tidak banyak substansi qanun yang akan direvisi dan tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya konflik hukum. Karena, yang sudah eksplisit diatur tentu saja merujuk lex specialist, sedangkan yang belum diatur merujuk kepada lex generalist. Sebagaimana, Pasal 269 ayat (1) UUPA menyatakan, peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Sementara, mengenai gugatan hasil pemilukada itu adalah hak konstitusional peserta yang merasa dirugikan. Karena, kecil kemungkinan tidak adanya gugatan dalam pemilukada ke depan.

Untuk menimalisir kemungkinan gugatan dan potensi konflik sosial-politik secara horizontal saat pemilukada ke depan, maka ada empat komponen harus menjadi perhatian. Pertama, konteks regulasi qanun harus sesuai dengan UUPA dan aspirasi rakyat Aceh. Kedua, penyelenggara pemilu (KIP) harus objektif dan netral. Ketiga, peserta pemilukada, parpol dan perseorangan harus berbudaya hukum dan demokrasi. Dan, keempat, masyarakat harus selektif dan tidak terpengaruh provokasi dan agitasi yang mengarah kepada kepentingan kelompok dan konflik.

* Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Lhokseumawedan Ketua TAKPA.

Bupati Bireuen Jalin Kersama dengan UMM

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kedatangan tamu rombongan bupati Bireuen, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Nurdin Abdul Rahman, Jumat (22/01). Ikut serta dalam rombongan bupati, antara lain kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga kabupaten Bireuen, Drs. Asnawi, MPd, dan kepala Bapeda, Ir. Razuardi, MT. Rombongan diterima rektor, Dr. Muhadjir Effendy, MAP di ruang transit rektorat dilanjutkan ke ruang sidang senat.

Rektor menyambut hangat bupati dari propinsi paling ujung barat Indonesia itu. “Terima kasih sudah berkunjung di kampus UMM, semoga bisa menikmati suasananya,” kata rektor.

Bupati yang juga anggota Muhammadiyah dan pernah menjadi dosen di Universitas Muhammadiyah Banda Aceh itu mengaku kagum dengan UMM. Dia mengungkapkan, andai saja seluruh universitas Muhammadiyah di Indonesia sebesar UMM tentu pendidikan di Indonesia akan sangat maju. Untuk itu pihaknya tidak ragu lagi untuk menjalin kerjasama dengan UMM.

Untuk saat ini, diakuinya, mahasiswa asal Bireuen yang dikirim ke UMM masih sangat minim. Dari seluruh propinsi NAD, tahun lalu hanya mengirim 26 mahasiswa. “Ke depan, akan banyak calon guru atau guru yang membutuhkan persamaan gelar akan kami kirim ke sini,” kata Nurdin.

Sementara itu, usai menandatangani MoU, rektor berharap kerjasama ini tidak berhenti di atas kertas. Melihat potensi Bireuen, rektor berfikir akan banyak yang bisa dikelola bersama antara UMM dan kabupaten Bireuen. Tentu saja, sebagai lembaga pendidikan, UMM sangat siap menjadi tempat memperkuat kualitas sumberdaya manusia Beureun melalui studi di UMM.

“Kami berharap akan banyak daerah-daerah di Indonesia yang bisa kami rangkul untuk kerjasama, dan kami memulainya dari yang paling barat,” ujar rektor. Sebelum ini, UMM juga sudah sering melakukan kerjasama dengan pihak-pihak di NAD, terutama pasca bencana Tsunami tahun 2004 lalu. UMM bekerjasama dengan kampus setempat, waktu itu, menangani trauma pasca bencana. nas

Minggu, 22 Agustus 2010

MENGUNGKAP LISTRIK DI DALAM TUBUH MANUSIA

Sebelum manusia mengenal listrik,ternyata sang khalik telah menggelarkan listrik didalam tubuh manusia secara sangat canggih,bahkan sejak di hadirkan-Nya manusia pertama di muka bumi,dan jauh sebelumnya ternyata medan listrik dan medan magnet sudah ada sejak bumi ini terbentuk..Awan yang mengandung potensial air terdapat medan listrik yang besarnya antara 3.000 - 30.000 v/m .Demikian juga bumi yang secara alamiah bermedan listrik (100-500V/m) dan bermedan magnet (0,004-0,007mT)

Menurut Prof.Drs.Physiol dan Dr.YS .Santoso Giriwijoyo,sel-sel dalam tubuh manusia yang jumlahnya lebih dari satu triliun itu,masing-masing mempunyai muatan listrik sebesar 90V/m dengan muatan positif di luar membran sel,dan muatan negative di dalamnya. Andai muatan listrik antara sel satu dengan sel lainnya di buat hubungan seri,maka tubuh manusia berpotensi sangat besar menghasilkan tegangan listrik misalnya untuk menghasilkan tegangan 220V(tegangan listrik rumah tangga) hanya di perlukan hubungan seri 2,500 sel saja dari satu triliun lebih sel yang terdapat dalam tubuh manusia, Asal tahu dalam keadaan normal ,sel tubuh manusia mempunyai kuat medan listrik sekitar 10 juta Volt/m , yang berarti jauh lebih kuat dari medan listrik luar.namun , medan listrik dan medan magnet dengan frekuensi ekstrim rendah ini ,tidak mungkin menimbulkan efek panas seperti yang dapat terjadi pada efek medan electromagnet gelombang mikro , frekuensi radio,dan frekuensi yang lebih tinggi lagi seperti pada telepon seluler.Akan tetapi jika si pemiliknya mempunyai keajaiban ,maka semua yang berhubungan dengan listrik dapat terjadi

Tetapi,memang ada pemberitaan mengenai orang yang dapat menyalakan bola lampu dengan hanya memegang kutub tubnya, Kiranya, semua pemberitaan itu bukanlah hal yang mustahil ,sebab bahan bakunya memang telah tersedia dalam tubuh manusia itu sendiri, Seperti yang di lakukan Si ''Manusia listrik'' Jacob William yang mampu menyalakan neon 20 watt dengan hanya memegangnya.Pada puncaknya,bocah yang baru menginjak bangku SLTP ini membuktikan dirinya sebagai ''manusia listrik'' Bocah bongsor itu ketika dites dengan test pen ternyata menyala. Pada belut listrik yang di sebut ''electric eel'' dapat mengembangkan perbedaan voltase yang cukup besar antara bagian kepala dan ekor untuk menyengat lawan atau mangsanya . Konon besarannya mencapai 300 Volt. Hal ini menunjukkan bukti bahwa bukanlah hal yang mustahil jika struktur biologi dapat mengembangkan potensial listrik yang cukup tinggi. Manusia yang teranugerahi kemampuan seperti belut listrik di sebut '' Poikilothermish'' mereka dapat menyimpan listrik lalu meninggalkan voltase dengan sentuhan tangan ,Banyak orang lahir dengan kemampuan seperti itu dan bertahan selama beberapa waktu .pada tahun 1953 Majalah Prediction melaporkan tentang bayi listrik yang membuat terkejut dokter ,Bayi itu mempunyai tegangan tinggi selama 24 jam.

Juga pernah terjadi pada tahun 1988 Xue dibo (36) asal Urumqi,Cina,merasakan sensasi aneh, setiap kali ia menyentuh orang.maka orang itu terkejut karena kesetrum., Tetap setelah ia benar-benar mampu mengusai listrik tubuhnya,ia bisa menyembuhkan bebagai penyakit dengan cara mengalirkan gelombang listrik ke tubuh pasien.
Hal sama juga di alami vorobyeva yang mempunyai kemampuan tenaga dalam , Dalam keadaan segar,Vorobyeva mampu mengeluarkan kemampuannya untuk melihat organ dalam manusia dengan mata telanjang,sama halnya seperti Zheng , Vorobyeva di beri penghargaan medis - bekerja sebagai pendamping dokter di RS Donetsk .Ia sukses luar biasa.terutama mendiaknosa penyakit seperti pancreas. Dr .A.Sveddlerova mengatakan Vorobyeva tak pernah membuat kesalahan. Hal tersebut di atas karena manusia mampu menimbulkan dan mengatur listrik tubuh yang kemudian menghasilkan medan electromagnetic yang mengelilingi tubuhnya,maka adanya medan electromagnetic tersebut tentu akan dapat di buktikan berdasarkan hukum-hukum fisika.

LISTRIK DAN TENAGA DALAM


Antara listrik dan magnet memang terdapat hubungan yang sangat erat. Yaitu dari listrik dapat di buat magnet begitu juga sebaliknya dari magnet dapat di buat listrik.kiranya bukanlah satu hal yang sangat mustahil bila ada teori yang mengatakan bahwa tenaga dalam adalah gelombang elektromagnetik yang di pancarkan oleh orang yang telah berhasil mensinkronkan sumber-sumber listrik di dalam dirinya melalui olah nafas dan olah raga.


Bila teori di atas dapat di terima ,maka masalah selanjutnya adalah bagaimana mekanismenya orang yang bermaksud jahat akan terpental oleh pengaruh tenaga dalam orang yang akan di serangnya.

Untukl lebih jelasnya,jika proses kita jabarkan melalui perkelahian di jelaskan sebagai berikut:
Getaran penyerang adalah frekwensi (berbanding lurus dengan energi) sistim getaran yang di serang sama dengan memberikan energi yang diserang hingga terjadi interaksi getaran,akibatnya elektromagnetik tubuh yang diserang mengalami perubahan (perubahan amplitudo) maka energi yang besar akan di hasilkan dari perubahan getaran ini (getaran amplitudo berbanding lurus dengan perubahan energi) sehingga energi yang di hasilkan memberi respon.Terjadilah pembalikan energi kepada penyerang sebesar getaran energi yang di gunakan untuk menyerang , akibat respon dari energi ini terjadi kekacauan dalam tubuh penyerang (seperti konsleting listrik) secara fisik penyerang akan terpental jatuh serta kejang-kejang dan muntah karena listrik jantung teganggu dan denyut jantung akan kacau. Mengapa bukan orang yang bertenaga dalam yang mental oleh pengaruh gelombang elektromagnetik yang menyerang ? hal itu pada umumnya tidak akan terjadi oleh karena orang yang akan di serang berada dalam posisi tubuh yang lebih stabil dan akan lebih baik lagi bila orang itu dalam kondisi emosional yang tenang
Selanjutnya kita sudah mengetahui bahwa tenaga dalam dapat di pancarkan ,dan dapat di pindahkan dari atau ke ruangan tertentu. Bila pancaran itu di arahkan pada seorang yang peka ,maka ia dapat merasakan berbagai sensasi ,misalnya rasa suhu (panas atau dingin) Tenaga dalam menurut analisis ilmu Faal ( dari sudut medis-Fisiologis) adalah ketegaran,ketahanan dan vitalitas sel-sel tubuh ,yang di peroleh melalui mekanisme pelatihan yang bersifat Hypoxic - anaerobic, Dengan semakin tegar ,tahan dan vitalitas sel-sel tubuh ,maka kondisi bio listrik setiap sel pun menjadi semakin kuat dan stabil.demikianlah maka bermula dari adanya listrik di dalam tubuh yang memang secara ilmiah dapat di buktikan keberadaannya. Dapatlah kemudian ''dikembangkan'' Tenaga dalam yang secara teoristis merupakan getaran (gelombang) elektromagnetik. Yang mempunyai sifat-sifat yang mana telah di kemukakan.(dihipoteskan) tersebut di atas.

TINJAUAN TENAGA DALAM DALAM KACA MATA AGAMA


Sejak manusia di ciptakan Allah dan di turunkan ke dunia,Maka Allah membekali manusia dengan kemampuan dalam mempelajari ilmu sebagaimana firmanNya;'' Sesungguhnya kami ciptakan manusia dalam sebai-baik bentuk kejadian (QS -At Tin-4) Firman Allah adalah upaya untuk mengetahui lebih dalam dari manusia itu sendiriagar lebih mengetahui apa-apa yang ada di dalam tubuh manusia,sehingga potensi lebih dalam dapat tergali dan dapat di mamfaatkan untuk di jadikan sarana kehidupan di dunia dan bersyukur akan karunia yang begitu besar, Firman Allah di dalam Al Quran ''Sesungguhnya jika kamu bersyukur akan nikmatku,pastilah aku akan menambahnya,dan jika kamu mengingkari maka sungguh azab-ku sangat besar (QS; Ibrahim 7)

Dari Firman Allah di atas seyogyanya kita selalu bersyukur akan nikmat yang telah di berikan dan untuk mewujudkan rasa syukur kita adalah dengan jalan mempergunakan nimat itu pada kebaikan
Dalam perkembangan selanjutnya para ahli spiritual agama telah melahirkan ilmu-ilmu metafisik yang di gunakan untuk menunjang kehidupan lahiriah di muka bumi Perkembangan terjadi semakin maju seiring kebutuhan manusia yang semakin kompleks,dalam sebagian pendapat para kalangan ulama ,ilmu metafisik yang bersifat positif boleh di pelajari dan sa-sah saja selama ilmu tersebut yang bersifat non ikhrawi.yang kadang kala menimbulkan spekulasi dan terjadi beda pendapat .hal ini akan berlanjut sampai akhir zaman karena perbedaan itu akan menjadikan manusia lebih cenderung untuk menggali kebenaran yang datang dari Allah SWT.
Bukankah kita juga pernah dengar tentang adanya ''Mukzizat'' dari kalangan nabi dan Rasul Allah,dimana mukzizat lebih cenderung bersifat di luar logika yang lebih menitik beratkan pada ke ajaiban,keanehan yang tidak dapat diukur oleh nalar manusia, Sedangkan di bawah Mukzizat adalah Karomah atau keramat.Kita juga sedah sering mendengar kisah para wali Allah atau Auliya yaitu orang suci yang mempunyai kelebihan ilmu dari Allah SWT , seperti Syeihk Abdul Qodir Al Zailani, Abu Hasan As- Syazili dan para wali songo di Tanah Jawa. Para Ulama dalam dunia islam membagi hal tersebut dalam beberapa tingkatan

Tingkat pertama di namakan Mukzizat
Mukzizat di berikan hanya kepada para nabi atau rasul Allah sesuai dengan kondisi zamanya,seperti nabi Musa As yang tongkatnya dapat berubah jadi ular dan dapat membelah lautan.yang mungkin mustahil di lakukan oleh tukang-tukang sihir Fir'aun kala itu, Nabi Ibrahim As, yang di bakar raja Namruz namun tak terjadi apa-apa,Nabi Isa As yang bisa menyembuhkan penyakit dan menghidupkan orang mati serta Nabi Besar Muhammad SAW,yang dapat mukjizat terbesar sampai sekarang yaitu Al Quranul Karim.
Tingkat ke dua di sebut Karomah.
Karomah atau keramat yang di timbulkan oleh orang yang tingkat makomnya disisi Allah sangat mulia.tanpa belajar dari manapun anugerah itu di dapat dari Allah SWT.
Tingkat ketiga di sebut Ma'unnah
Ma'unnah di bawah tingkatan Karomah,Ma'unnah di dapat manusia dengan ketekunan belajar dan menjauhkan diri dari maksiat atau yang di larang agama, serta menjalankan perintah Allah,
Tingkat tiga di sebut Istidraz
Hal ini lebih bersifat kesenangan dunia yang di beri namun di laknat/
Dalam tingkatan ilmu tidak ada yang membedakan agama.suku,ras dan lainnya.karena ilmu bersifat budaya,sedangkan agama lebih menitik beratkan pada kepercayaan mutlak pada sang pencipta,dalam hal ini yang menerima adalah hati atau qolbu.

Kita kembali pada pokok permasalahan tentang tenaga dalam dari sudut pandang agama.,marilah kita renungi firman Allah ;'' dan(juga) pada dirimu sendiri, maka tiadakah kamu memperhatikan?''(QS; Adz Dzariyaat ; 21) Jadi untuk menggali potensi dalam diri kita hendaknya dengan belajar serta menekuni ilmu dalam menggali potensi diri.
Memahami yang gaib harus dengan yang gaib juga, Gaib bukanlah sesuatu yang di yakini saja, karena gaib itu ada dua, yaitu gaib yang dapat di uraikan (kitab suci dan sunnah Rasul)dan gaib yang tidak dapat di uraikan yaitu zat Allah dan rasulnya di mana untuk menanggapinya kita harus memahami teori/syari'at dari gaib yang dapat di uraikan sebagai contoh: Tubuh raga kita di ciptakan dari sari pati tanah (QS;Al Mukminun 12) sumber energi fisik terpancar dari tulang ekor dan tulang dada (QS; Ath Thariq-5-12) sdan seluruh zat inti yang ada di alam semesta ini yaitu zat inti api dari tanah shal-shal(QS; Al Hijr ; 28)dan dari tanah Kalfakhar atau dari tanah kering seperti tembikar (QS ; Ar-Rahman ;14)zat inti air dari tanah tin (QS; As -Sajadah ; 7) zat inti tanah/zat anargonis dari tanah turab (QS; Ali Imran ;59) zat inti udara dari tanah hamaim atau darilumpur hitam yang di beri bentuk (QS; Al-Hijr ; 26) dan zat inti besi dari tanah lazib atau tanah liat (QS; Ash Shafafaat 11)
Dan untuk pencerahan spiritual kita harus mampu menghubungkan diri pada sang Khalik ,dan sarananya adalah tubuh rohani yang terbit dari Allah (QS; Al-Hijr 29) dan di tegaskan dalam Al Quran surat Al Isra' ayat 85 yang artinya ''Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh,katakanlah, Roh itu termasuk urusan tuhan-Ku dan hendaklah kamu diberi pengetahuan kecuali sedikit'' dan untuk memahami ilmu gaib orang harus bersandar pada Kitabullah dan sunnah Rasul.

Tidak ada kekuatan apapun untuk membuka ke gaiban kecuali ada tiga ; Allah sebagai pemegang pintu ke gaiaban, (QS; An -Naml ) Rasul yang di ridoi-Nya (QS Al-Jin ;27)serta orang-orang yang di beri petunjuknya (QS; Al -Khafi ;17) dan QS An-Nahl 43)

Itulah sekilas tinjauan kitabullah,Untuk itu pelajarilah apa yang kamu anggap sudah pada jalur yang benar tanpa meninggalkan apa yang di uraikan di atas. Sebagaimana tubuh,ruh juga memiliki komponen-komponen dibatang tubuh ruh itu sendiri,Komponen-komponen ruh bersifat nur (cahaya) dan dari setiap kegiatan komponen-komponen bekerja secara terpadu,Jadi bila kita ingin menembus ruang dan waktu kita harus mengaktifkan beberapa komponen.

BATANG TUBUH ROHANI MANUSIA TERDIRI DARI TUJUH KOMPONEN


Satu : Ruhuk Idhofi (Nur Muhammad) adalah komponen yang dapat nerhubungan langsung dengan Allah SWT .komponen ruh inilah yang di sebut jati diri manusia yang sesungguhnya dan juga kepala dari komponen lainnya,Jika komponen tubuh Ruhul Idhofi berpulang ke sang pencipta maka yang lainnya juga ikut,itulah yang di namakan kematian dunia.
Dua :Nuqat Ghaib adalah merupupakan benih kegaiban dalam diri manusia,sehingga manusia dapat membuka keghaiban karena adanya komponen ini.

Tiga : Nur(cahaya) adalah petunjuk dan hidayah Allah masuk melalui komponen ruh ketiga ini,sehingga manusia dapat mebedakan baik dan buruk dan juga dapat membedakan mahkluk halus golongan kafir,jin muslim,arwah leluhur,ruhul muqadas,maupun golongan malaikat dengan komponen ini.

Top of Form

Top of Form

Empat : Rahsa adalah komponen ruh yang mengontrol tubuh fisik/indra fisik manusia.
Lima : Sukma, Manusia dapat berkhayal,bercita-cita,bermumpi karena komponen ini bermimpi adalah peristiwa nyata yang dia alami manusia di mana sukma ini menembus dimensi lain .Pada saat tidur manusia dapat menembus dimensi yang lebih tinggi dan mimpi adalah gambaran atas apa yang akan menimpanya,tapi jika jatuh pada dimensi lebih rendah itu hanya ilusi atau juga di sebut bungan tidur.
Enam ; Nafsu menjadi sumber motivasi dan dorongan atau ke inginan melakukan sesuai nafsu dibagi menjadi dua,yaitu nafsu Mutmainnah atau nafsu yang mendorong berbuat kebajikan dan nafsu Lawamah yang mendorong pada ke jahatan.

Tujuh: Akal adalah komponen terakhir ,sehingga manusia dapat berfikir,berinteraksi dan berkarya. Dari ketujuh komponen tersebut di atas ada beberapa komponen yang berhubungan dengan menembus dimensi ruang dan waktu yaitu, Nuqat gaib,Nur,Sukma,dan Rasa, untuk mrngaktifkan komponen tersebut biasanya dengan melakukan meditasi Hikmah.
Secara umum meditasi adalah untuk mencapai titik hening,relaksasi,sebagai usaha pengendalian pikiran untuk harmonisasi fisik dan batin dalam strata kesadaran tertinggi pada tingkat keheningan yang sangat luar biasa.
Pada kondisi seperti ini di harapkan dapat mendorong komponen atau mengaktifkan untuk dapat menembus ruang dan waktu Dengan kekuatan hikmah seseorang dapat melakukan dan meningkatkan getaran frekuensi batinnya sampai membawanya kepada kemampuan yang tidak di miliki manusia pada umumnya,peningkatan getaran frekuensi ini biasanya di lakukan dengan cara berzikir ,puasa dan lain-lain. Meditasi pada umumnya serta kekuatan hikmah sangat bergantung pada ketenangan kepekaan dan kebersihan batin serta di lakukan secara kontinyu dan memerlukan waktu yang lama bahkan cenderung tidak ada batasnya tak urung orang yang menjalani cara ini banyak yang menemui kegagalan.
Karena hakikat kemampuan menembus dimensi lain(ruang dan waktu) adalah komponen tubuh rohani manusia yaitu kemampuan rohani(nuqat gaib,nur,sukma dan rasa) keempat komponen inilah yang perlu di aktifkan,jika sudah terbuka keempat komponen ini maka tak heran manusia mempunyai kemampuan antara lain dapat melepas sukma,keharmonisan,rejeki, dan dapat mengetahui dan merasakan yang akan terjadi,membaca isi hati orang lain,menembus alam gaib,mencari khodam pendamping,komunikasi gaib,mendeteksi penyakit fisik non fisik dan lain sebagainya. Untuk sekedar tahu bahwa Rasullullah pernah bersabda dalam hadist kepada Ali bin abi Talhib'' Wahai Ali,pejamkan matamu,katupkan kedua bibirmu,naikkan lidahmu dan ucapkanlah Allah'', (H.R. Tabrani dan Baihaqi dengan sandaran bersambung dan shahih) Simak juga hadist Qudsi berikut ini ''Manusia adalah rahasia-Ku dan Aku adalah tempat rahasianya,barang siapa mengenal dirinya maka akan mengenal Tuhannya'',

sekian dan terima kasih semoga bermamfaat
oleh Dewan Pembina Perguruan Tenaga Dalam Daya Sejati
Armanpranata.

Top of Form